Ujian Nasional Tahun 2021 Resmi Dihapus, Ini Penjelasan Surat Edaran Mendikbud

- 4 Februari 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

PORTALMALUKU.COM — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi hapus Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UJ) tahun 2021.

Penghapusan UN dan UJ itu berdasarkan pertimbangan dari pandemi Covid-19 yang masih berlanjut di tanah air.

Menurut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 1 tahun 2021, tertanggal 1 Februari 2021, bahwa: UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Abu Janda: Kita Tunggu Hasilnya

Sebelumnya pada 2020 lalu, UN sudah ditiadakan, atau sudah diganti dengan Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal Asesmen Nasional itu hingga September, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Diketahui dalam surat edaran itu, menegaskan UN dan UK tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sebuah Minimarket di Jaktim Habis Puluhan Juta, Polisi: Ini Segera Terungkap

Seperti Portal Maluku lansir dari PMJ NEWS, dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa :

1. UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x