MK Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Anggota FPI, Polisi: Untuk Semuanya Ditolak

- 9 Februari 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi Palu Sidang.
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

PORTALMALUKU.COM — Majelis Hakim (MK) Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan dari keluarga anggota Laskar FPI.

Guguran tersebut atas penyitaan barang bukti dan penangkapan salah satu anggota FPI.

Gugutan yang ditolak ituri salah satu keluarga anggota FPI yakni, M Suci Khadavi.

Baca Juga: Peasn Saat HPN 2021, Airlangga: Tetap Menjaga Nilai-Nilai Krtisnya

Berdasarkan keputusan MK atas penolakan gugatan praperadilan, dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.

Menurut Hengki, seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.

Tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB.

Baca Juga: Ustad Maaher Wafat, Polisi : Perkaranya Masuk Tahap II

“Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar Hengki, dikutip dari PMJ News, Selasa, 9 Februari 2021.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan pihaknya menghargai segala keputusan hakim.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah