Dari 139 Perkara Selama Tahun 2020, MK Masih Periksa 50 Perkara

- 21 Januari 2021, 13:27 WIB
Gedung MK
Gedung MK /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

PORTALMALUKU.COM — Dari 139 perkara yang ditangani selama tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 50 perkara yang masih dalam pemeriksaan. 

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan Sebanyak 50 perkara atau 35,98 persen masih dalam proses pemeriksaan.

Mahkamah Konstitusi masih memeriksa sebanyak 50 perkara permohonan pengujian undang-undang dari total sebanyak 139 perkara yang ditangani selama 2020.

Baca Juga: UPDATE Gempa Majene : 91 Jiwa Meninggal Dunia, Lebih dari 9.000 Orang Mengungsi

“Lembaga yang dipimpinnya meregistrasi sebanyak 109 perkara dan memeriksa 30 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya, tetapi belum selesai ditangani pada 2019,” ujar Anwar, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Januari 2021.

Penjelasan tersebut disampaikan Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

Anwar menjelaskan, dari 139 perkara, sebanyak 89 perkara telah diputus dengan amar dikabulkan sebanyak tiga perkara, ditolak 27 perkara, tidak dapat diterima 45 perkara dan ditarik kembali 14 perkara.

Baca Juga: Berkah Satu Gol Cristiano Ronaldo ke Gawang Napoli: Juventus Juara dan Rekor Sang Bintang

Putusan tersebut diambil setelah digelar 834 sidang yang terdiri atas 281 rapat permusyawaratan hakim (RPH), 225 sidang panel (117 sidang pemeriksaan pendahuluan dan 108 sidang perbaikan permohonan) dan 328 sidang pleno (239 pemeriksaan persidangan dan 89 pengucapan putusan).

Adapun secara keseluruhan sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada 2003 hingga 2020, sebanyak 3.113 perkara telah diregistrasi dengan total perkara yang diputus sebanyak 3.063.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah