ATURAN BARU KEMENKES: Kelompok Lansia 60 Tahun ke Atas hingga Ibu Menyusui Akan Divaksin Covid-19

- 14 Februari 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /Pixabay.com/TheDigitalArtist


PORTALMALUKU.COM -- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru tentang vaksinasi yang akan disasarkan kepada para kelompok lansia, penyintas Covid-19, komorbid, hingga ibu menyusui. Mereka disebut akan menerima suntikan vaksin Covid-19.

Perubahan daftar klasifikasi kelompok penerima vaksin itu resmi direvisi Kemenkes dan tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02 / I / 368/2021. Revisi ini dikeluarkan pada 11 Februari 2021.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan formulir skrining terlampir," demikian bunyi petikan dalam surat edaran itu dikutip PMJ News, Minggu, 14 Februari 2021.

Baca Juga: BOCORAN Sinetron Ikatan Cinta 14 Februari: Angga dan Michele Temukan Petunjuk soal Kasus Roy, Elsa Makin Panik

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru Dari Garena Minggu 14 Februari 2021

Untuk teknis pelaksanaannya, kelompok lansia atau usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Sementara untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengurukan tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

Untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu, penyintas kanker dapat diberikan vaksin.

"Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan," tulis surat edaran tersebut. Tak hanya itu, ibu menyusui juga disebut bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bulan Rajab 2021: Lafadz Bacaan Niat Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x