Wacana Pemangksan Cuti Hari Libur, MenPAN-RB: Kami Usulkan Libur Idul Fitri dan Tahu Baru Diperpendek

- 16 Februari 2021, 16:01 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan


PORTALMALUKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengusulkan pemangkasan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Tahun Baru 2022. Wacana ini sebagai antisipasi penularan Covid-19 selama musim libur panjang.

"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru nggak ada H-5 atau H+5 atau H-10 H+10," kata Tjahjo di acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri, dikutip PMJ News, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurutnya, cuti bersama rencananya akan diperpendek dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan sanksi tegas--baik bagi ASN, TNI-Polri.

"Ini bisa beri contoh ke masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran SNMPTN 2021 dan 7 Alur Cara Daffar yang Perlu Diketahui  

Baca Juga: Mantra dan Cara Melihat Wujud Khodam Pendamping Menurut Budayawan Banjarnegara, Ki Suranto

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan usulan pemangkasan libur ini akan dibarengi dengan sanksi bagi ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota. Ia menilai pemotongan libur efektif untuk menekan penularan virus corona.

"Kemarin (penambahan kasus corona) sudah menurun 25 persen, (pengetatan) libur Imlek," jelasnya.

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat melontarkan rencana untuk mengkaji dan mengevaluasi hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2021. Langkah itu seiring perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Kacil Pung Mama - Doddie Latuharhary

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah