Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 18:00 WIB
Presiden Jokowi mengucapkan Hari Guru Nasional setelah beberapa hari berlalu.
Presiden Jokowi mengucapkan Hari Guru Nasional setelah beberapa hari berlalu. //Antara News

PORTALMALUKU.COM -- PRESIDEN Jokowi menetapkan tanggal 9 Desemeber 2020 sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020. Keppres tersebut mulai berlaku pada Jumat, 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Ramal Masa Depan Nikita Mirzani, Jeng Nimas: Ada Kartu Peti Mati, Nikita Harus Hati-hati

Baca Juga: Presiden Iran Tuding Israel sebagai Pembunuh Mohsen Fakhrizadeh

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Baca Juga: FPI: Jangan Terlalu Sibuk dengan Isu Spanduk, Jangan Lupa dengan RUU Cilaka

Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x