Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Tak Segan Menindak Para Sindikat Mafia Tanah

- 18 Februari 2021, 16:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri/



PORTALMALUKU.COM -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajarannya tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021, dikutip Antara.

Menurutnya, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat. Dia juga menegaskan kepada jajaran-nya suapaya tak segan menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Dijual dengan Harga Rp28 Juta

Baca Juga: Minta Tegakkan Hukum, Palestina Desak Dewan Keamanan PBB Lawan Israel

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Pada 2020, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri mencatat telah menyidik 37 perkara. Delapan perkara dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 kasus di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan empat kasus di antaranya proses P-19 serta tiga kasus SP3.

Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat KTP-e ilegal. Korban pun mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Saat ini polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menipu terkait sertifikat ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Intip! Indonesia Jual Limbah Sawit Sebanyak 2 Ribu Ton per Bulan ke Malaysia

Baca Juga: 5 Masalah Umum Ini Bisa Berpengaruh pada Rambut hingga Rontok, Simak!

Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x