PORTALMALUKU.COM – Komjen Listyo Sigit Prabowo menyoroti perihal isu potensi penyimpangan lalu-lintas yang kerap terjadi di lapangan.
Listyo Sigit mengaku bahwa dirinya berencana melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas itu dengan cara mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE.
Baca Juga: Soal Penanganan Data Sensitif, Google: Kami Secara Aktif Menyelidiki Masalah Ini
Baca Juga: Lirik Lagu Tepung Kanji-Aku Ra Mundur Teko Atimu - Safira Inema dan Vita Alvia
Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan paparan dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di hadapan Komisi lll DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021seperti dikutip dari laman Humas Polri, Kamis.
Menurutnya, penggunaan e-TLE diyakini dapat menghindari praktik oknum Polantas yang menyimpang saat melakukan tilang. Polantas akan lebih fokus pada mengatur arus lalu lintas.
Baca Juga: Putra Sulung Syekh Ali Jabar, Al Hasan, Ungkap Alasannya tak Menangis Ketika Sang Ayah Berpulang
“Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan mengatur lalu lintas yang macet. Mereka tak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi icon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan unit depan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” ujarnya.***