PORTALMALUKU.COM — Pemerintah kembali memangkas hari cuti bersama di tahun 2021. Dari tujuh hari cuti dipangkas menjadi dua hari.
Pemberlakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menpan-RB, Nomor 281 Tahun Tahun 2021.
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Murah Meriah, 5 Cara Kurangi Penyakit Usai Makan Makanan Kolestrol Tinggi
Terkait SKB yang diputuskan Pemerintah ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan pemerintah memangkas lima hari masa cuti bersama.
Dalam pertimbangan, kata dia, alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021 untuk membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang.
Menurut Muhajir, pemotongan cuti lima hari itu karena ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.
Baca Juga: Pendaftaran Akun Prakerja 2021 Telah Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Muhajir menjelaskan dalam (SKB) sebelumnya ada tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi tinggal dua hari saja.