Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Jangan Ketinggalan Lagi

- 2 Maret 2021, 15:16 WIB
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 bisa dicek melalui laman resmi www.prakerja.go.id
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 bisa dicek melalui laman resmi www.prakerja.go.id /KartuPrakerja/@Facebook



PORTALMALUKU.COM -- Kabar gembira. Pemerintah akan kembali membuka penerimaan program Kartu Prakerja Gelombang 13.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan membuka penerimaan program Kartu Prakerja Gelombang 13 sebanyak 600.000 orang.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyebutkan penerimaan Kartu Prakerja Kerja Gelombang 13 baru akan dibuka setelah mengumumkan hasil seleksi program gelombang 12.

Baca Juga: Legislator DPRD Provinsi Maluku: Perpres Usaha Miras Untungkan Warga Aru dan MBD

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Louisa Tuhatu dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 Maret 2021.

"Rencananya kuota (peserta) Gelombang 13 akan sama dengan Gelombang 12 yaitu 600.000," ia menambahkan.

Warga yang sudah menjadi peserta program Kartu Prakerja pada 2020 tidak diperkenankan mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 lagi .

Dalam satu keluarga maksimal hanya dua orang yang bisa mendapatkan bantuan dalam program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Intelijen AS Hapus 3 Nama soal Kasus Pembunuhan Jurnalis Kashoggi: Sang Pacar: Putra Mahkota Harus Dihukum

Sementara itu, penerimaan peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dilakukan pada akhir Februari 2021 dengan sasaran 600.000 orang.

Program Kartu Prakerja adalah skema bantuan pelatihan yang disertai dengan insentif pada masa pandemi COVID-19.

Setiap peserta program itu akan mendapatkan bantuan Rp3.550.000 dengan perincian bantuan pelatihan Rp1 juta.

Juga ada insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.

Baca Juga: Berburu 115 Kilogram Ganja Ke Sumut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Turun Gunung

Bantuan dan insentif dalam program itu hanya diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.

Selain itu, peserta program tidak termasuk penerima bantuan sosial jenis lain dari pemerintah.

Anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota DPR dan DPRD tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x