Kubu Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Partai Gerbong AHY ke Bareskrim karena Alasan Hukum Ini

- 9 Maret 2021, 22:45 WIB
Demokrat kubu KLB mengaku belum menentukan sikap politik Demokrat pasca terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.
Demokrat kubu KLB mengaku belum menentukan sikap politik Demokrat pasca terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru. //Antara/Juraidi


PORTALMALUKU.COM — Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan melaporkan pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan mufakat jahat.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution, menyampaikan laporan itu dibuat karena pihaknya curiga dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk, bersekongkol, dan melakukan pemufakatan jahat dalam kongres partai kelima tahun lalu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pakar hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk menertibkan satu AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham ,” kata Razman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip Antara.

Baca Juga: Spoiler Love Story 10 Maret 2021: Wilantara Mau Bunuh Ken, Argadana Marah

Baca Juga: ASN yang Keluar Kota saat Libur Isra Miraj-Nyepi Terancam Dipecat, Kenali juga 4 Pengecualian Penting Ini

Ia menyebut, AD/ART itu, yang menurut pihak KLB tidak sah dan didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham “dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,”  kata Razman.

Di samping itu, pengurus Demokrat versi KLB juga curiga ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” sebut Razman seraya menjelaskan umumnya AD/ART harus ditandatangani terlebih dulu oleh pimpinan sidang, kemudian disebar ke para kader.

“Ini terindikasi tindak pidana,” kata Razman menegaskan.

Walaupun demikian, pengurus versi KLB belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim. Razman menyebut laporan itu kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Baca Juga: ASN yang Keluar Kota saat Libur Isra Miraj-Nyepi Terancam Dipecat, Kenali juga 4 Pengecualian Penting Ini

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi

Sejauh ini, DPP Partai Demokrat gerbong AHY belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait dugaan tindak pidana dalam kongres tahun lalu sebagaimana diduga oleh kubu tandingan.

Namun, dalam kesempatan lain, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat versi AHY, Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di kantor pusat partai, Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3), mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Kami siapkan data dan fakta-fakta, bukti-bukti. Kita juga datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kita siapkan bukti juga ada langkah lain, langkah hukum yang akan kita lakukan. Tapi belum hari ini,” kata Herzaky saat ditemui di Wisma Proklamasi, Senin.

Partai Demokrat terpecah setelah ada kongres luar biasa yang digelar oleh sejumlah anggota dan bekas pengurus di Deli Serdang, Jumat pekan lalu.

Kongres itu pu  menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum partai periode 2021-2025 menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih secara aklamasi dalam Kongres Partai Demokrat Kelima tahun lalu.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x