Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi

- 9 Maret 2021, 14:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, kembali periksa saksi dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, kembali periksa saksi dugaan kasus korupsi PT Asabri. / Kapuspenkum Kejagung/

PORTALMALUKU.COM -- Empat orang saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri kembali di periksa.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Membenarkan hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan saksi yang akan menjalani pemeriksaan berjumlah empat orang.

Baca Juga: Tiga Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar Habis

Baca Juga: BMH Maluku Serahkan Bantuan Layanan Air Bersih pada Santri Penghafal Al-Quran dan Warga di Buru

“TK sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS sebagai Nominee dari tersangka JS, kemudian SW sebagai pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS sebagai nominee dari tersangka BTS,” ujar Leonard dilansir dari laman PMJ News, Selasa, 9 Maret 2021.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan, kata dia untuk mencari fakta hukum dan juga untuk mengumpulkan alat bukti terkait dengan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Baca Juga: Nama Cita Citata Masuk Radar KPK, Diduga Terima Fee Dana Dana Bansos

Baca Juga: Soal KLB Demokrat, AHY: Mereka Bukan Pemilik Suara yang Sah

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah