Kemenag RI Perpanjang Masa Jabatan Usia Pensiun

- 24 Maret 2021, 10:27 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./ /Kemenag.go.id

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyampaikan kabar gembira soal masa jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang akan diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan dari usia para pensiun sampai 65 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 24 Maret 2021: Maudy dan Ken Bertemu, Kejujuran Maudy Bikin Ken Dilema

Dilansir dari laman Portalsulut dalam artikel "Kabar Gembira! Regulasi Baru, Usia Pensiun Ditambah".

Jabatan itu untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

"Alhamdulillah, setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021," kata Kamaruddin, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Hubungan Semakin Hancur, Ken Lebih Memilih Vanesa Ketimbang Maudy, Love Story 23 Maret 2021

Kamaruddin berharap semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia.

Menurutnya, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terpopuler

Kabar Daerah

x