Selain itu, Direktur Penerangan Agama Islam A Juraidi, mengatakan ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini.
Baca Juga: Siap Buka Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDTT: Pendamping Desa Harus Berasal Dari Desanya
Juraidi mencontohkan terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam Permenpan dan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.
"Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun," tutur Juraidi.
Perbedaan lainnya, butir kegiatan dalam Permenpan dan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian. Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini.
Baca Juga: UPDATE: 6 Kode Redeem Free Fire Terbaru 24 Maret 2021, Buruan Klaim Sebelum Expired
"Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama," terangnya.
"Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan," tandasnya.***(Harry Tri Atmojo/Portalsulut).