Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Hakim Vonis Djoko Tjandra 4,5 Tahun Penjara

- 5 April 2021, 18:44 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020).
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) sekaligus terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020). /ANTARA/M Risyal Hidayat

PORTALMALUKU.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Djoko Soegiarto Tjandra untuk menjadi 'justice collaborator'.

Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan 'justice collaborator' pada 4 Februari 2021 lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam surat tuntutan pada 4 Maret 2021 menolaj permohonan tersebut

Penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut karena Djoko Tjandra adalah pelaku utama.

Baca Juga: UPDATE Korban Bencana NTT : 68 Jiwa Meninggal Dunia, 70 Masih dalam Pencarian

"Dihubungkan dengan syarat sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator sebagaimana SEMA No 4 tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwah tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator," sehingga permintaan di atas tidak dapat dikabulkan," kata Anggota Majels Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin,5 April 2021.

Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadao terdakwah dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, Diduga Ada Campur Tangan 2 Oknum Polisi

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah