Simak Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan Tahun 2021

- 11 April 2021, 23:02 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Instagram.com/@cpnsindonesia/

PORTALMALUKU.COM -- Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (ASN) telah diubah.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengubahan jam kerja ASN itu dilakukan sesuai memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah terkait.

Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Diduga Mencuri Emas 1,9 Kilogram, Polisi: Masih Lidik

Dilansir dari laman Porta Sulut dalam artikel "Catat, Inilah Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah", jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Baca Juga: Pemprov DKI Larang ASN Mudik: Jika Nekat Ada Sanksinya

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x