Jokowi Resmi Teken Keppres Cuti Bersama: Libur ASN Hanya 2 Hari

- 13 April 2021, 15:56 WIB
Peresiden Jokowi di Ajang Hannover Messe 2021, Presiden Jokowi: Kehormatan Bagi Indonesia.
Peresiden Jokowi di Ajang Hannover Messe 2021, Presiden Jokowi: Kehormatan Bagi Indonesia. /Twitter jokowi/

PORTALMALUKU.COM - PADA 9 April 2021 lalu, Presiden Jokowi secara resmi meneken Keputusan Presiden No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Dalam aturan itu, cuti bersama hanya pada dua hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dan Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua, Selasa, 13 April 2021, dikutip PMJ News.com.

Baca Juga: Sebut Sudah Tangkap 1.552 Koruptor, Firli Bahuri: Masih Ada 262 Juta Warga Indonesia yang Baik

Beleid ini menetapkan cuti bersama ASN pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selanjutnya, bagi ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: KABAR COVID-19 DUNIA: Per 13 April 2021 Kasus Terkonfirmasi Lebih dari 137 Juta Jiwa

Kementerian Perhubungan juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.

Sekadar informasi, pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah