PORTALMALUKU.COM -- Seorang pria berinisial IK atau Imam telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melecehkan para istri prajurit KRI Nanggala 402.
Kalimat yang bernada pelecehan itu ia sampaikan lewat komentarnya di media sosial (medsos).
Diketahui, Imam merupakan seorang petani yang berkediaman di wilayah Jalan Pasar I, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Duel Maut 2 Klub Sultan, Prediksi Leg Pertama Liga Champions PSG vs Manchester City
Membenarkan hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut telah diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara.
"Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ujar Hadi, dilansir dari laman PMJ News, Selasa, 27 April 2021
Baca Juga: Peringatan ! Habis Sahur jangan Tidur, Ini Dampak Buruknya Bagi Kesehatan
IK pun sudah berdiri di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.
"Yang peduli sudah mengakui. Kemudian yang mengakui mengakui mem-posting kata-kata yang tidak pantas," tutur Hadi.