"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis, 29 April 2021.
Definisi teroris, kata dia, berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.
Baca Juga: Bocoran Cerita Love Story Kamis 29 April 2021: Maudy Kesal dengan Vanesa, Ken Kecelakaan
"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," ujar Mahfud.***