Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Teroris

- 29 April 2021, 18:13 WIB
Kelompok KKB Papua
Kelompok KKB Papua /Istagram/@papuazona/

"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis, 29 April 2021.

Definisi teroris, kata dia, berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

Baca Juga: Bocoran Cerita Love Story Kamis 29 April 2021: Maudy Kesal dengan Vanesa, Ken Kecelakaan

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," ujar Mahfud.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah