Pemkot Mataram: Salat Idul Fitri 1442 Hijriah Tetap Dilaksanakan di Masjid

- 12 Mei 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri atau salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri atau salat Idul Fitri. /Dok. Pikiran Rakyat.

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjelaskan tidak ada kebijakan pembatalan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid-masjid.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa, mengatakan hal itu  mengacu pada edaran Pemkot Mataram tetap memberikan keleluasaan bagi umat Muslim.

"Umat Muslim tetap melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid dan sejumlah lapangan yang telah berizin," ujar Swandiasa, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Bikin Kartu Lebaran buat Keluarga: Gunakan Tiga Aplikasi Ini

Hal ini disampaikan Pemkot Mataram atas pembatalan kegiatan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta, dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Menanggapi hal itu, Swandiasa menyebut sejauh ini kebijakan tersebut tidak berdampak sampai ke daerah, meskipun Kota Mataram berada pada zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Namun, kata dia, Pemkot Mataram tetap memberikan izin kegiatan salat Idul Fitri di masjid dan sejumlah tempat terbuka.

Baca Juga: Moh Salah Minta Perdana Menteri Inggris Berupaya Hentikan Kekerasan di Palestina, Begini Pesannya

"Dengan catatan, pihak pelaksana harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus," kata Swandiasa.

Bahkan, Pemkot telah mengeluarkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri pada sekitar enam tempat. Diantaranya, Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, pelataran Mataram Mall, pelataran Lombok Epicentrum Mall, Halaman Rektorat Universitas Mataram, dan Lapangan Gajahmada Polda NTB.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x