Pemkot Mataram: Salat Idul Fitri 1442 Hijriah Tetap Dilaksanakan di Masjid

- 12 Mei 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri atau salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri atau salat Idul Fitri. /Dok. Pikiran Rakyat.

"Pengeluaran izin pelaksanaan salat ied tersebut dimaksudkan untuk mengurai agar tidak terjadi kerumunan secara masif pada satu titik," katanya.

Hal senada juga dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, pemerintah kota sudah mengambil kebijakan membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam kontek Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, seperti halnya pemerintah kota mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan berbagai kegiatan ibadah, termasuk taraweh di masjid lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Idul Fitri 2021, Menag: Tak Ada Takbir Keliling Malam Lebaran

"Begitu juga dengan salat Idul Fitri, jemaahnya merupakan warga sekitar sehingga tidak terjadi mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain yang berpotensi penularan Covid-19, terutama jika ada jemaah yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)," katanya.

Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, kebijakan pemerintah kota sudah tegas, boleh dengan catatan terapkan prokes 5M secara ketat, jaga jarak serta hindari terjadinya interaksi kerumunan.

"Dasar itulah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi kalangan pejabat Pemerintah Kota Mataram juga disarankan di lingkungan masing-masing," tuturnya.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah