Hina Palestina di Media Sosial, Siswi Asal Bengkulu Langsung Kena DO

- 18 Mei 2021, 17:30 WIB
Wanita selfie dengan bendera Palestina.*
Wanita selfie dengan bendera Palestina.* /Pixabay /Hosny Salah

PORTALMALUKU.COM -- Nasip sial menimpa seorang siswi di Provinsi Bengkulu, usai menghina video penghinaan Palestina yang diunggahnya viral di media sosial.

Siswi berinisial MS tersebut langsung dikeluarkan dari sekolahnya usai videonya viral di media sosial.

Sebelumnya, video berisi ujaran kebencian terhadap Palestina yang diunggah di media sosial menjadi viral.

Baca Juga: Sebut Pemimpin Arab Memilih Israel, Pengamat: Rakyat Palestina Berjuang Sendirian

Video berdurasi sekitar delapan detik itu berisi kata-kata tidak pantas. Video tersebut mendapatkan respons negatif dari warga net dan masyarakat.

Sosok yang berada di dalam video tersebut adalah MS (19), seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Akibat perbuatannya itu, pihak sekolah pun mengembalikan MS ke orangtua atau Drop Out (DO) dari sekolah.

Kasus hukum yang menjeratnya akibat video penghinaan Palestina tersebut pun telah selesai.

Kasus ini juga tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena MS telah meminta maaf.

Baca Juga: Komandan Militer Palestina Tewas, Hamas Mengancam akan Menembak Lebih Banyak Roket ke Israel

Keputusan MS dikeluarkan dari sekolah tersebut disampaikan Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, Selasa, 18 Mei 2021.

“Keputusan ini kita ambil, karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Adang Parlindungan mengungkapkan bahwa dari data poin tata tertib tersebut, MS diketahui telah melampaui ketentuan yang ada.

“Dari data poin tata tertib tersebut, diketahui kalau poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, MS pun dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

Baca Juga: Israel Serang Warga Sipil di Palestina, Kedubes Palestina Berharap Indonesia Lakukan Ini

Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkulu Tengah, AKBP Ary Baroto mengatakan bahwa perkara proses hukum MS telah selesai dan tidak dilanjutkan.

Hal itu adalah karena mediasi dan rapat yang telah dilakukan, berhasil menemukan titik terang, yakni MS telah dimaafkan dan perkara itu pun tidak dilanjutkan.

“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana,” tutur Ary Baroto.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x