Ini Batas Akhir dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BNI, BRI, Mandiri, BCA yang Akan Diblokir

- 26 Mei 2021, 00:33 WIB
Ilustrasi: Bagi pemegang kartu ATM magnetic stripe, segeralah menukarnya dengan kartu ATM berbasis chip, sebelum diblokir.
Ilustrasi: Bagi pemegang kartu ATM magnetic stripe, segeralah menukarnya dengan kartu ATM berbasis chip, sebelum diblokir. /pixabay/Peggy_Marco

PORTALMALUKU.COM - Nasabah yang pemegang kartu ATM (debit) lama berbasis magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar dengan kartu yang baru, ATM Chip. Penukaran kartu ATM lama bisa dilakukan di kantor cabang terdekat.

Soal waktu operasional penukarannya, masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM chip beserta cara penukaran. Untuk bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA, semuanya memiliki batas waktu penukaran yang berbeda-beda.

Kebijakan pergantian jenis kartu ATM ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia bernomor (BI) No.17/52/DKSP, bahwa kartu ATM yang diterbitkan Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.

Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.

Baca Juga: Setelah Perang Berkecamuk di Gaza: Antara Derita dan Harapan yang Absurd

Untuk membedakan jenis kartu ATM Magnetic Stripe dan ATM Chip, Anda bisa melihat bentuk ciri-ciri fisiknya di bawah ini:

Ciri-ciri ATM Magnetic Stripe dan ATM Chip

1. ATM Magnetic Stripe

Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi.

Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip atau versi terbaru setelah ditukar.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Portal Jember Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x