Ini Batas Akhir dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BNI, BRI, Mandiri, BCA yang Akan Diblokir

- 26 Mei 2021, 00:33 WIB
Ilustrasi: Bagi pemegang kartu ATM magnetic stripe, segeralah menukarnya dengan kartu ATM berbasis chip, sebelum diblokir.
Ilustrasi: Bagi pemegang kartu ATM magnetic stripe, segeralah menukarnya dengan kartu ATM berbasis chip, sebelum diblokir. /pixabay/Peggy_Marco

PORTALMALUKU.COM - Nasabah yang pemegang kartu ATM (debit) lama berbasis magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar dengan kartu yang baru, ATM Chip. Penukaran kartu ATM lama bisa dilakukan di kantor cabang terdekat.

Soal waktu operasional penukarannya, masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM chip beserta cara penukaran. Untuk bank BNI, BRI, Mandiri, dan BCA, semuanya memiliki batas waktu penukaran yang berbeda-beda.

Kebijakan pergantian jenis kartu ATM ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia bernomor (BI) No.17/52/DKSP, bahwa kartu ATM yang diterbitkan Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.

Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.

Baca Juga: Setelah Perang Berkecamuk di Gaza: Antara Derita dan Harapan yang Absurd

Untuk membedakan jenis kartu ATM Magnetic Stripe dan ATM Chip, Anda bisa melihat bentuk ciri-ciri fisiknya di bawah ini:

Ciri-ciri ATM Magnetic Stripe dan ATM Chip

1. ATM Magnetic Stripe

Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi.

Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip atau versi terbaru setelah ditukar.

2. ATM Chip

Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM. Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki.

Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya. Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripe.

Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming pada kartu ATM. Nah, bagi pemegang kalian yang masih memegang kartu magnetic stripe, berikut cara penukarannya di beberapa bank berikut ini:

Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1014: Aliansi Luffy Kalah Telak dalam Perang di Onigashima

BRI

Batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis chip adalah 31 Desember 2021.

Penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.

Mekanisme penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas yaitu KTP.

Mandiri

Proses blokir kartu ATM Mandiri dilakukan bertahap sesuai kriteria expiry date kartu sebagai berikut:

- Tahap 1 mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022.

- Tahap 2 mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025.

- Tahap 3 mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-2030

Penggantian kartu ATM chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat, dengan membawa kartu ATM lama dan kartu identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non Residen).

BCA

BCA mendorong nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti ke kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021.

Artinya, mulai 1 Januari 2022 kartu debit BCA berbasis magnetic stripe tak akan berlaku lagi. Itulah batas penukaran kartu ATM lama yang akan diblokir, BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Portal Jember Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x