PORTALMALUKU.COM -- Jika kamu di tahun 2020 sudah mendapatkan BLT UMKM, di tahun 2021 ini kamu juga bisa mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 Juta. Pasalnya, BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 3,6 juta adalah akumulasi BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
Caranya, kamu tak perlu mendaftarkan lagi usaha mikro untuk mendapatkan Banpres BPUM. Jika kamu mendapatkan kedua BLT tersebut, maka kamu akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 3,6 juta rupiah.
Seperti diketahui, BLT UMKM ternyata bisa dicairkan hingga Rp3,6 juta jika kamu tercatat mendapatkan bantuan dua kali: terhitung pada 2020 sebesar Rp2,4 jita dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Dari beberapa calon penerima BLT UMKM terdapat kasus yang membuat penerima BLT UMKM bingung, kenapa dana belum bisa dicairkan dan belum masuk ke rekening.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dana bantuan belum bisa cair. Salah satunya NIK KTP tidak terdaftar di salah satu laman penerima Banpres BPUM.
Laman yang dipergunakan untuk mengecek penerima BLT UMKM yaitu ada dua, yang pertama eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Jika ditahun 2020 Anda sudah menerima BLT UMKM maka segera cek laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk dapat BLT UMKM Rp 3,6 juta.
Mengutip artikel Berita DIY berjudul, "Tidak Dapat BLT UMKM Rp 3,6 Juta? Segera Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Ini", berkut Cara Cek BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id