PORTALMALUKU.COM -- Kesempatan mendapat dana Bantuan Presiden Untuk Usaha Menegah (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM 2021) masih terbuka.
Perpanjangan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Khusunya para pelaku usaha mikro atau pelaku UMKM.
Program BPUM BLT UMKM 2021 ini merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang berdampak akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair Sampai Agustus 2021, Simak Cara Pengajuannya di Sini
Olehnya itu, pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta ke Bank BRI setelah dinyatakan terdaftar menjadi penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id.
Syarat serta tata cara pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta telah tertera pada laman eform.bri.co.id, mulai dari berkas yang di bawa hingga waktu pencairan.
Link eform.bri.co.id merupakan cara lain untuk cek penerima BLT BPUM Rp1,2 juta apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan pemberitahuan dari Bank BRI.
Baca Juga: LOGIN di Link eform.bri.co.id/bpum: Cek Syarat dan Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di 2021
Sebelumnya, agar pelaku UMKM terdaftar di link eform.bri.co.id sebagai penerima, maka harus memenuhi syarat pendaftaran BPUM sebagai berikut: