Hore! Bansos PKH Tahap 2 Rp3 Juta akan Cair di Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 3 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi uang hasil dari bantuan Bansos PKH Rp3 Juta dari pemerintah.*
Ilustrasi uang hasil dari bantuan Bansos PKH Rp3 Juta dari pemerintah.* /ANTARA/M Risyal Hidayat

PORTALMALUKU.COM -- Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) segera dicairkan Juni 2021. Berikut syarat dan cara daftarnya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan seusai Lebaran Mei-Juni 2021, bansos PKH tahap ke-2 akan dibuka kembali untuk 300.000 penerima.

Tahap ke-2 ini, kata dia untuk memenuhi kuota 10 juta KPM. Karena sebelumnya didistribusikan pada 9,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jelang Lebaran waktu lalu.

"Ini bagaimana supaya disosialisasikan dan dananya memang betul-betul masuk di dalam kartu mereka," kata Muhadjir Senin 10 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Ternyata Garis Tangan Bisa Ungkapkan Sifat Kepribadian: Simak 4 Tipe Ini

Dilansir dari laman Beritadiy dalam artikel "Sisa Kuota 300 KPM, Bansos PKH Tahap 2 Rp 3 Juta Dikebut Cair Juni 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftarnya". Terus bagaimana untuk masyrakat yang belum terdaftar menjadi peserta PKH tahap 2?

Masyarakat dapat melapor ke petugas Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta bansos yang terdaftar di DTKS.

Berikut rincian besaran bansos PKH Tahap 2 cair pada KPM per Juni 2021;

• Kategori Ibu Hamil: Rp 3 juta
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta
• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu
• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta
• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta
• Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta
• Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta

Baca Juga: TRIK Selalu Menang Bermain Slot Higgs Domino Rp: Dapat Super Win di Duo Fu Duo Chai

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Ketikkan kode verifikasi acak yang tertera
- Klik "Cari"

Cara Pencairan Bansos PKH

KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di bank-bank yang tercatat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah ditentukan atau Kantor Pos.

Sebagai catatan, KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial yang dilakukan di cabang bank Himbara atau Kantor Pos.

Baca Juga: Segera Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di 2 Link Ini: Lengkap dengan Cara Cek

Syarat Kelengkapan data KPM yang dibutuhkan dan harus dipunyai yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir. Data tersebut nantinya diperlukan untuk pembukaan rekening bansos di bank Himbara.

Untuk diketahui, salah satu tujuan PKH adalah untuk mengurangi beban biaya hidup dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. PKH diharapkan mendukung daya beli masyarakat KPM PKH pada khususnya.***(Arfrian Rahmanta/Beritadiy).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x