Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi

- 3 Juni 2021, 18:09 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty


PORTALMALUKU.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.

Firli Bahuri dilaporkan ICW atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Laporan itu dibawa tiga orang perwakilan ICW yang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Selidiki Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Timika, KPK: Kami akan Informasikan Perkembangannya

Tiga orang itu membawa satu bundel berkas sampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".

Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.

Saat dugaan korupsi apa yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

"Nanti saja setelah laporan, ya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW dilansir dari lama Antara.

Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa 25 Mei.

Ada beberapa laporan atau kejadian terkait dengan Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Baca Juga: Utang Garuda Indonesia 2021 Tembus Rp70 Triliun, Yenny Wahid: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Laporan yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.

Ketiga, lanjut dia, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah