Selidiki Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Timika, KPK: Kami akan Informasikan Perkembangannya

- 12 Mei 2021, 19:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK via ANTARA.

PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua.

Kedua saksi tersebut yaitu, Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto, dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae.

Membenarkan hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penyidik KPK sudah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura.

Baca Juga: Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik, Atta Halilintar Rilis Lagu 'Takbir'

Sebelumnya, kedua orang tersebut sudah dimintai keterangan pada Selasa kemarin, 11 Mei 2021. Namun, belum ada laporan apakah mereka memenuhi panggilan atau tidak.

"Kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut, " kata Ali Fikri dilansir dari Antara, Rabu, 12 Mei 2021.

Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Timika, Papua, tahun anggaran 2015, hingga kini masih dalam penyelidikan KPK.

Baca Juga: PM Inggris Desak Israel-Palestina Mundur dari Tepi Jurang

Baca Juga: Sebut Keadilan, DPR Minta Pemerintah Batal Kedatangan WNA Selama Larangan Mudik

PembangunanGereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar. Lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah