Berlanjut, Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Perkara Tes Usap RS UMMI Hari Ini

- 24 Juni 2021, 09:24 WIB
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan.
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

PORTALMALUKU.COM -- Perkara tes usap RS UMMI Bogor beberapa bulan yang lalu, menyeret nama Habib Rizieq Shihab.

Dijadwalkan hari ini, Kamis, 24 Juni 2021, Rizieq Shihab menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

Membenarkan hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, mengatakan sidang putusan Rizieq Shihab dimulai pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, dalam sidang perkara tes usap RS UMMI Bogor itu dapat disaksikan secara online.

Baca Juga: Nasib Alya Terancam, Dewa dan Nana Kembali Bahagia: Buku Harian Seorang Istri 24 Juni 2021

"Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," ujar Alex, dilansir portalmaluku.com dari Antara, Kamis.

Selain Rizieq Shihab, adapun dua orang terdakwa yang ikut dalam sidang putusan tersebut diantaranya, Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana enam tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Baca One Piece 1017: Who's Who Kuasai Teknik Rokushiki, Rahasia Lutfi Terungkap

Pasalnya, Rizieq Shihab dinilai melanggar melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x