Eksepsi Ditolak! Rizieq Shihab Akan Lanjut Sidang Putusan Salah atau Benar

- 7 April 2021, 23:09 WIB
Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim.
Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim. /

PORTALMALUKU.COM -- Eksepsi Habib Rizieq Shihab soal kasus hasil tes Swab Rumah Sakit (RS) UMMI ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim Ketua Khadwanto, mengatakan penolakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Hal itu dilandasi dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari itu, proses dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Seorang Linmas di Bekasi Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Polisi: Masih Terus Kami Dalami

Baca Juga: Siaga! Gunung Sinabung Erupsi Abu Vulkanik Ketinggian 1.000 Meter: Warga Mengungsi

Sesuai penolakan Mahkama Hakim, sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Untuk itu, berdasarkan perintah Majelis Hakim kepada JPU, para saksi harus dihadirkan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ujar Khadwanto, dikutip dari PMJ News, Rabu, 7 April 2021.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipastikan berhak mengadili perkara tersebut dan nantinya memutuskan apakah terdakwa Habib Rizieq Shihab bersalah atau tidak dalam perkara hasil Swab RS UMMI Bogor.

Baca Juga: TERBARU! Tiga Nama Warga Jaksel Masuk dalam DPO Terduga Teroris

Baca Juga: Terkuak! Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x