Sempat Adu Mulut, Rizieq Shihab Tanya Arti Kata Undangan dan Hasutan

- 18 Mei 2021, 10:09 WIB
Rizieq Shihab.*
Rizieq Shihab.* /Antara/

PORTALMALUKU.COM -- Dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab sempat melontarkan pertanyaan soal perbedaan hasutan dan undangan kepada saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang.

Pertanyaan itu, dia sampaikan terkait undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Diketahui kasus tersebut dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.

Rizieq Shibab mengatakan dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?

Mendengar hal itu, Frans Asisi Datang langsung menjawab berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hasutan dan dan undangan adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan TNI Berangkat ke Palestina untuk Mengendalikan Perang?

"Undangan itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya. Sementara kata hasutan berbeda dengan undangan. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jawab Frans, Senin, 17 Mei 2021.

Dilansir dari laman Depok.Pikiran-Rakyat dalam artikel "Habib Rizieq Tanya Arti Kata Hasutan dan Undangan, Saksi Ahli Bahasa: 2 Hal yang Miliki Makna Berbeda". Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Senin, 17 Mei 2021.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto, dan Frans Asisi Datang.

Pada kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada yang Kenal Presiden Jokowi di Forum Internasional, Rocky: Ngomong Dua Kalimat Aja Gak Bisa

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x