RESMI! Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada Tanggal 3-20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 12:31 WIB
Presiden RI, Jokowi resmi tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali
Presiden RI, Jokowi resmi tetapkan PPKM Darurat Jawa Bali /Twitter/@jokowi

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Jokowi secara resmi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Sekretariat Negera, Kamis, 1 Juli 2021.

Menurut Jokowi, pemberlakukan PPKM darutat Jawa-Bali tersebut akan meliputi pembatasan berbagai aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari biasanya.

Baca Juga: Kalbe Klaim Metode Tes Air Liur Lebih Akurat Deteksi Corona Dibanding Tes Antigen: Tak Perlu Colok Hidung

Secara terperinci skema pemberlakukan PPKM Jawa-Bali itu, Jokowi mengaku telah meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan secara detail pembatasan tersebut.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini (PPKM) demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

Kebijakan pemberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali tersebut, menurut Jokowi, diambil setelah mendapatkan banyak masukan dari para Menteri, para ahli kesehatan, dan para kepala daerah, Pemerintah akhirnya menarik ‘rem’ dengan pemberlakuan PPKM Darurat.

Keputusan itu didasarkan pada perkembangan situasi penyebaran pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir yang terus berkembang. Hal tersebut diperkuat lagi dengan munculnya varian baru virus corona yang telah menjadi persoalan serius di banyak negara di dunia.

Baca Juga: Awal Mula Berkurban, Ini Kisah Ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As

"Situasi ini mengharuskan seluruh masyarakat bekerja sama untuk membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Air," tutur Jokowi.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah