Tiga Poin Penting Instruksi Perpanjangan PKM Jawa-Bali yang Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian

- 25 Januari 2021, 15:52 WIB
Mendagri RI, Tito Karnavian.
Mendagri RI, Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian.

 

PORTALMALUKU.COM - Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan hasil monitoring Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Membijaki itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Tenggat waktu perpanjangan PKM dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu dari Instruksi Mendagri tersebut, Minggu, 24 Januari 2021 seperti dikutip PMJ News, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sebanyak 14,920 Vaksin Covid-19 Tiba di Ambon]

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon Beta Harap - Mitha Talahatu

Selain itu, ada sejumlah aturan yang mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

1. Kapasitas karyawan di perkantoran

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x