Ini Cakupan Pengetatan Aktivitas Masyarakat saat Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali

- 1 Juli 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi. PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, berikut ini bocoran aturan lengkapnya.
Ilustrasi. PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, berikut ini bocoran aturan lengkapnya. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/


PORTALMALUKU.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penerapam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Kamis, 1 Juli 2021.

Pemerintah mulai melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka PPKM Darurat di Jawa-Bali, termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

Dilansir Antara, dalam panduan implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali kali ini, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.

Baca Juga: Deretan Foto Mesra Abidzar Al Ghifari Bersama Estelle Linden, Warganet: Anak Uje?

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Selanjutnya ada juga objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Harris Vriza, Ria Ricis: Tapi Masih Temanan Kok

Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya melayani pesan antar dan tidak boleh menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga harus ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum dan lokasi kegiatan seni, olahraga dan sosial masyarakat.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat.

Transportasi umum hanya boleh melayani maksimal 70 persen dari kapasitas total dengan protokol kesehatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji usap PCR untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi lain.

Baca Juga: Kalbe Klaim Metode Tes Air Liur Lebih Akurat Deteksi Corona Dibanding Tes Antigen: Tak Perlu Colok Hidung

Penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan dilarang memakai pelindung wajah tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap diberlakukan.

Pengawasan sendiri akan diberlakukan TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah terutama untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan aktivitas di kantor.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x