PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun sudah bisa dimulai.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
"Iya hari ini sudah dimulai (vaksinasi bagi anak dan remaja)," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi Nadia saat dikonfirmasi, Kamis kemarin, dilansir Portal-Maluku.com dari laman PMJNews.com.
Pelaksanaan vaksinasi anak nantinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, di sekolah atau madrasah atau pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Dalam surat edaran tersebut diatur pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mekanisme screening. Pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.
Saat mendaftar, peserta vaksinasi anak harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak dan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
Baca Juga: Ini Sederet Fakta Gadis 18 Tahun yang Membunuh Ibu Kandung Secara Sadis dengan 151 Tikaman
Selain itu, para orangtua juga dapat mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi Covid-19 anak melalui aplikasi Peduli Lindungi. Anda cukup dengan memasukkan NIK dan nama anaknya.***