Isi Lengkap Surat Edaran Kemenag dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Qurban 2021

- 3 Juli 2021, 13:33 WIB
Hari Raya Idul Adha 2021 akan jatuh pada 20 Juli mendatang. Berikut kumpulan link download twibbon tema Idul Adha 2021. Berikut aturan lengkap penyelanggaraan salat Idul Adha dan Qurban dari Kementerian Agama RI.
Hari Raya Idul Adha 2021 akan jatuh pada 20 Juli mendatang. Berikut kumpulan link download twibbon tema Idul Adha 2021. Berikut aturan lengkap penyelanggaraan salat Idul Adha dan Qurban dari Kementerian Agama RI. /Twibbonize.com

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Format PDF Surat Pernyataan dan Surat Lamaran CPNS 2021 Kementerian Pertahanan

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah