PORTALMALUKU.COM — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah Haji 2021. Alasan peniadaan haji tahun ini berkaitan dengan situasi pademi virus corona yang masih berlangsung di Arab Saudi.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H 2021 M," ujar Menag Yaqut Cholil, Kamis 3 Juni 2021.
Kepastian keberangkatan haji 2021 itu diumumkan langsung Menag Yaqut Cholil dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kemenag hari ini, Kamis, 3 Juni 2021.
Hadir dalam pengumuman tersebut pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia dan Kepala BPKH.
Sebelumnya, Otoritas dalam negeri Arab Saudi hanya memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.***
Catatan: Artikel ini sebelumnya tayang di Infosemarangraya.com berjudul, "BREAKING NEWS! Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2021", Kamis 3 Mei 2021.