Panduan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenag, Salah Satunya Dilarang Takbiran Keliling

- 7 Mei 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi masjid. Simak panduan pelaksanaan takbiran hingga salat Idul Fitri.*
Ilustrasi masjid. Simak panduan pelaksanaan takbiran hingga salat Idul Fitri.* /Pexels/Chattrapal (Shitij) Singh

PORTALMALUKU.COM -- Idul Fitri 1442 Hijriah tinggal sepekan lagi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah TNI Kerahkan Belasan Tank di Sejumlah Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021 dilansir dari laman kemenag.go.id.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE, Kasus Postif Covid-19 Indonesia Hari Ini: Bertambah 6.327, Meninggal 167 Orang

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah