PORTALMALUKU.COM -- Presiden Jokowi secara resmi putuskan memperpanjang masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Jokowi mengaku akan melonggarkan pembatasan jika tren kasus virus corona (Covid-19) mulai menurun.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi di Istana Merdeka, Ahad, Minggu, 25 Juli 2021 ini.
Di masa pemberlakuan PPKM Level 4 yang akan resmi jalankan besok, Senin, 26 Juli 2021, pemerintah mengaku akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro kecil.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 4 yang Akan Terima Duit BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Sebelumnya pada awal Juli lalu, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darutat tepat pada 3-20 Juli 2021. Alasan pemberlakuan PPKM itu didasari dengan pertimbangan angka kasus postif Covid-19 yang terus meninggi beberapa waktu lalu.
Tepat pada 20 Juli 2021--masa berakhirnya PPKM Darurat Jawa-Bali--Jokowi kembali mengumumkan untuk memperpanjang PPKM.
Tak ayal itul, itilah nama kebijakan pengetatan itu pun dirombak. Hasilnya, pemerintah resmi menggantikan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
PPKM Level 4 secara resmi diberlakukan 21 Juli hingga 25 Juli 2021--sehari setelah masa berakhirnya PPKM Darurat Jawa-Bali kedua.
Jam Operasional