PORTALMALUKU.COM -- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi resmi telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Aturan pengetatan PPKM ini mulai diberlakukan hari ini, Senin, 26 Juli 2021.
"Mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," tulis Jokowi lewat akun Twitternya, @Jokowi, Senin, 26 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Level 4 ini disebut sebagai salah satu alternatif pemerintah untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di Indonesi yang kian meninggi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dokter Vonis Dewa Tak Bernyawa, Alya dan Kevin Bahagia: Buku Harian Seorang Istri 26 Juli 2021
Menurut Jokowi, putusan memperpanjang PPKM Level 4 itu telah melewati beberapa pertimbangan ketat yaitu aspek kesehatan, aspek ekenomi, hingga dinamika sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," sambung Jokowi, dilansir PortalMaluku dari laman PMJNEWS, Senin, 26 Juli 2021.
"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa. Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular," tutur Jokowi, dikutip PMJ News.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 4 memiliki substansi yang sama dengan PPKM Darurat.
Baca Juga: Amanda Manopo Berduka, Ibunya Tak Menahan Sakit Lagi