34 TKA China Masuk Indonesia, Fadli Zon : Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya

- 8 Agustus 2021, 18:50 WIB
Fadli Zon soroti 34 TKA China yang kembali masuk ke Indonesia saat PPKM Level 4
Fadli Zon soroti 34 TKA China yang kembali masuk ke Indonesia saat PPKM Level 4 /Foto: Twitter @fadlizon/



PORTALMALUKU.COM -- Politisi partai Gerindra, Fadli Zon menyayangkan sikap pemerintah, yang membolehkan 34 TKA China masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyatakat (PPKM).

Sikap pemerintah yang mengizinkan 34 TKA China masuk ke Indonesia disampaikan Fadli Zon disampaikan lewat unggahan pada akun twitternya.

Ia menyebut, pemerintah saat ini tidak bisa lagi dipercaya. Pasalnya, pemerintah telah membatasi kedatangan orang asing ke Indonesia melalui Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: Mobil Camat Batabual Kecelakaan di Sungai Desa Persiaan Waimoli

"Setelah cat pesawat merah, kini karpet merah lagi utk TKA China. Pemerintah tdk bisa dipercaya!," kata Fadli Zon melalui akun twityernya, @fadlizon, Minggu 8 Agustus 2021.

Peraturan itu dibuat untuk mendukung program PPKM demi menekan lonjakan kasus Covid-19.

Meski begitu, pemerintah mengecualikan peraturan tersebut bagi 5 kelompok WNA yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara itu, sebanyak 34 TKA asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Siswa SMA Kristen YPKPM Kota Ambon Terima Biaya Belajar Daring Rp100 Ribu

Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon
Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon


Para TKA China itu terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Citylink dengan kode penerbangan QG8815.

Pesawat itu mengangkut total 37 penumpang dengan tiga lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Penanganan Covid-19 Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, 34 TKA China yang masuk sudah lolos tes kesehatan yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Ten dan Taeyeon SuperM Tak Bisa Lepas dari Benda 'Sakral' Ini, Apa ya?

Berikut adalah 5 kelompok WNA yang diizinkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

1. Orang asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas.

2. Orang asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas.

3. Orang asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap.

4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Pada ayat 4 peraturan itu disebutkan, kelima kelompok WNA tersebut tetap diharuskan menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.(Rio Rizky Pangestu / Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x