Menaker Ida Fauziah Jelaskan 3 Skema Terbaru Penyaluran BSU-Gaji Pekerja 2021

- 9 Agustus 2021, 14:38 WIB
Berikut tiga skema dan kriteria penyaluran bantuan subsidi gaji-upah Kemnaker tahun 2021.
Berikut tiga skema dan kriteria penyaluran bantuan subsidi gaji-upah Kemnaker tahun 2021. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi para pekerja tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Tidak ada tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin.

Pertama, pada aspek Kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang didirikan.

Baca Juga: Catat, Ini 3 Skema Terbaru Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji-Upah (BSU) Pekerja Tahun 2021 Menurut Kemnaker

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus karya penuh.

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312.00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Baca Juga: KUMPULAN Twibbon Gartis Tahun Baru Islam 2021, 10 Agustus, yang Cocok Dibagikan Medsos

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah