"Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHPidana. Mungkin setelah penyelidikan ada pasal lain akan masih dilakukan penyidikan," kata Joko.
Baca Juga: Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali, Dua Youtuber di Medan Ikut Diringkus
Sebelumnya, dua pencopet beraksi di Mal di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Komplotan pelaku tersebut diduga berhasil menyomot sebuah ponsel milik korban.
Aksi kejatahan pencurian ponsel itu viral di media sosial usai akun instagran @kontributorjakarta mempostingnya, Jumat, Agustus 2021. ***