Link dan Cara Daftar Online BPUM 2021 Tahap 4 untuk Wilayah Sragen, Semarang, Tangsel, dan Cilacap

- 9 September 2021, 01:22 WIB
Syarat dan link daftar online BPUM 2021 Tahap 4.
Syarat dan link daftar online BPUM 2021 Tahap 4. /Pixabay/EmAji/

PORTALMALUKU.COM -- Berikut syarat dan link daftar online BPUM 2021 tahap 4 untuk wilayah Sragen, Semarang, Tangsel, dan Cilacap. 

Pemerintah kembali membuka pendaftaran pelaku usaha mikro UMKM tahap ke-4 untuk menerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Diketahui, kuota penerimaan pelaku usaha mikro sebanyak 3 juta pelaku. Namun hingga saat ini ternyata masih 2 juta pelaku.

Baca Juga: Pembunuhan Tragis di Cilacap, Pria Ini Serang Ibunya dengan Parang hingga Tewas

Berarti anda masih mempunyai kesempatan untuk mendapat Banpres BPUM 2021 tahap 4 Rp1,2 juta.

Siapkan Dokumen

Untuk menjadi pelaku usaha mikro atau penerima bantuan BPUM Banpres, perlu siapkan dokumen berikut ini.

1. KTP

2. KK

Baca Juga: Bocah Autisme Berusia 3 Tahun Hilang di Hutan Selama 3 Hari, Polisi Ungkap Caranya Bertahan Hidup

3. NIB-IUMK/SIUPP/SKU

4. FOTO USAHA

Selain itu pendaftaran juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP yang sah

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya NIB/SKU dari Desa/Kelurahan

Baca Juga: Singgung Rumah Tangga Abhimana dan Kinanti, Christ Laurent Tanggapi dengan Ketawa

4. Tidak sedang menerima pembiayaan (KUR) dari perbankan

5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD

6. Simpan file dalam format jpg atau pdf dengan ukuran yang kecil agar lebih mudah saat diupload.

Untuk link daftar online BPUM 2021 tahap 4 simak berikut ini.

Baca Juga: Profil Biodata dan Agama Haico Van der Veken Pemeran Bunga di Love Story: Asal hingga Akun Instagram

1. Sragen (Klik di Sini)

2. Kota Semarang (Klik di Sini)

3. Tangerang Selatan (Klik di Sini)

4. Kabupaten Cilacap (Klik di Sini)

Demikian informasi syarat dan link daftar BPUM 2021 tahap 4 di empat wilayah Indonesia yang dapat anda ketahui.***

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah