Mahfud MD Minta Kepolisian Proses Hukum Penyerang Ustad Abu Chaniago: Harus Tuntas dan Terbuka

- 26 September 2021, 12:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube Kemenko Polhukam RI/

PORTALMALUKU.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD meminta pihak kepolisian memproses pelaku penyerangan ustad Abu Chaniago di Batam secara hukum.

Mahfud MD berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka.

"Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ujar Mahfud MD dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Minggu, 26 September 2021.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Kembangkan Ekonomi, Hilda Jaya Samsita Berjuang Pimpin Kaum Hawa di Kezia Skin Care

Ia mengingatkan kejadian serupa yang menimpa Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu.

Menurutnya, kejadian itu sempat mencuat kesimpulan bahwa pelaku penyerangan dianggap gila, namun tetap disidang.

"Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila," ucap Mahfud MD.

Ia menjelasakan pelaku pidana hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan.

Baca Juga: TOP 10 Besar Rating TV Per 21, 22 hingga 25 September 2021: Love Story Timbul Tenggelam, Ikatan Cinta?

Lanjut dia, supaya kepolisian tetap menangkap pelaku penyerangan Ustaz Abu Chaniago, dan membawanya ke pengadilan untuk diproses hukum.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x