Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila.
"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Usai Skandal Kasar, Kim Jung Hyun Tulis Surat Permintaan Maaf
Diketahui, penyerangan terhadap ustad Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin, 20 September 2021 lalu.
Penyerangan tersebut terjadi ketika sang ustad sedang berceramah, dan diketahui dilakukan oleh seorang pemuda berinisial H.
Pelaku menyerang dan mengejar ustad Abu Chaniago dengan tangan kosong. Namun, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan.
Baca Juga: Sinopsis Love Story 26 September 2021: Maudy Ambil Keputusan, Argadana Akan Menyesal Seumur Hidup
Para jemaah yang didominasi oleh kaum perempuan, menangkap dan membawanya ke Polresta Barelang.***