Mahfud MD Minta Kepolisian Proses Hukum Penyerang Ustad Abu Chaniago: Harus Tuntas dan Terbuka

- 26 September 2021, 12:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube Kemenko Polhukam RI/

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila.

"Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Usai Skandal Kasar, Kim Jung Hyun Tulis Surat Permintaan Maaf

Diketahui, penyerangan terhadap ustad Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin, 20 September 2021 lalu.

Penyerangan tersebut terjadi ketika sang ustad sedang berceramah, dan diketahui dilakukan oleh seorang pemuda berinisial H.

Pelaku menyerang dan mengejar ustad Abu Chaniago dengan tangan kosong. Namun, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 26 September 2021: Maudy Ambil Keputusan, Argadana Akan Menyesal Seumur Hidup

Para jemaah yang didominasi oleh kaum perempuan, menangkap dan membawanya ke Polresta Barelang.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah