Syarat Penerbangan Jawa-Bali Tidak Lagi Pakai Tes PCR, Menko Muhadjir: Tapi Cukup Tes...

- 2 November 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Antara/Kornelis Kaha/ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah telah menetapkan syarat terbaru untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali yang tidak lagi menggunakan tes PCR. 

Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan perubahan kebijakan tersebut berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menurutnya, untuk syarat perjalanan bagi para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes PCR.

Meskipun begitu penumpang pesawat masih harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode tes antigen.

Baca Juga: Astaga! Alya Mulai Bereaksi, Abhimana Cuek Kinanti: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa dan Bali," kata Muhadjir dikutip PortalMaluku.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 November 2021.

"Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," lanjutnya.

Namun kebijakan pelonggaran syarat penerbangan belum resmi ditetapkan di wilayah Jawa-Bali.

Kementrian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan terbaru agar bisa menetpkan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementrian Perhubungan yang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x