Baca Juga: Sering Merasa Dimanfaatkan? Inilah 5 Alasan Kenapa Kamu Tidak Dihargai Orang Lain
Rencananya aturan tersebut akan dituangkan dalam instruksi presiden dalam negeri, dan surat edaran (SE) Satgas Covid-19.
"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan selama ini dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," ujar Adita Irawati.
Diketahui bahwa aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Selamat! Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Ungkap Nama Anak Perempuan Pertama Mereka
Hasil tes negarif Covid-19 dengan metode tes PCR maksimal diambil dalam waktu 2×24 jam atau 2 hari sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang baik vaksin dosis pertama atau vaksin dosis kedua.
Satgas Covid-19 juga mengeluarkan Lampiran Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Lampiran tersebut berlaku sejak 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali boleh menggunakan yang sebelumnya menggunakan tes PCR boleh menggunakan tes antigen.