Bupati Kuansing Nonaktif Gugat KPK di Pengadilan Negeri Jaksel, Ali Fikri: KPK Tentu Siap

- 22 November 2021, 17:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PMJ News/

PORTALMALUKU.COM -- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Membenarkan hal ini, plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan informasi tersebut memang benar pihaknya peroleh.

"Benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dikutip PortalMaluku.com dari Antara, Senin, 22 November 2021.

Melalui gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra tersebut, Ali Fikri mengaku pihaknya siap untuk menghadapinya.

"KPK tentu siap menghadapinya," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Seluruh Kampus Diminta Bentuk Tim Tangani Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan: Itu Sangat Penting!

Diketahui, Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Ali Fikri menjelaskan, KPK memastikan seluruh penyidikan kasus yang menjerat Andi Putra sebagai tersangka telah sesuai prosedur aturan hukum.

Ia menambahkan, sehingga optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.

Terlihat pada laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Andi Putra mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 10 November 2021 dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah